Dalam sejarah kita mengetahui bahwa Indonesia adalah melahirkan Bangsa ( 28 Oct 1928 ) terlebih dahulu baru kemudian membentuk sebuah Negara ( 18 Agustus 1945 ) , bisa kita analogikan bahwa Indonesia ibarat sebuah bangunan dimana Bangsa Indonesia adalah sebagai fondasinya , sehingga bila Bangsa Indonesia bermasalah bisa dipastikan Negaranya pun bermasalah. Makna sebagai fondasi Bangsa Indonesia harus tumbuh dan berkembang berdasarkan sifatnya. Sehingga Jatidiri bangsa tidak akan terkikis dan hilang.
Dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia , maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dibangun dari hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga dikarenakan keberadaan Bangsa Indonesia sebagai pondasi. Hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga akan membentuk suatu Keyakinan. Keyakinan ini kemudian tumbuh menjadi suatu Nilai. Pada akhirnya, berdasarkan Nilai yang tumbuh dan berkembang ini dibangunlah suatu Norma yang berisikan aturan-aturan yang ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat Norma ini bersifat tidak pasti, tidak tetap, dan belum tentu diterima oleh siapapun juga, maka aturan-aturan yang dibangun dan ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dikaji ulang terhadap kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli sebagai "Sari Hukum" Bangsa Indonesia.Sehingga, Norma yang dibangun tersebut memiliki kapastian hukum.
Bangunan sistem hukum tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan yang dibangun dan ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus terbangun dari Nilai yang tumbuh dari suatu Keyakinan yang dibentuk oleh Hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Inilah bangunan sistem hukum yang mampu menjamin kesinambungan NKRI , Maka diperlukan Konstitusi untuk mengaturnya.
Perjalanan sejarah perjuangan pergerakan Indonesia Merdeka menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia selalu dalam kondisi yang dipersalahkan terhadap praktek-praktek yang tidak benar di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau ini benar berarti perubahan yang dilakukan terhadap Batang Tubuhnya tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
Pada prinsipnya bahwa Konstitusi RI, UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Gotong Royong. Amandemen yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 yang telah disahkan utuh pada tahun 2002 secara esensial sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Gotong Royong. Maknanya, dominasi negara terhadap bangsa masih terlalu besar. Hal ini menunjukkan bahwa Konstitusi RI masih bertentangan dengan fitrah sejarah Indonesia, yaitu bangsanya dulu lahir baru negaranya terbentuk kemudian.
Oleh karena itu, realitas kondisi yang terbangun dan berkembang dewasa ini masih jauh dari apa yang diharapkan oleh para Founding Fathers Bangsa Indonesia. Yang paling jelas adalah bahwa Proses Musyawarah hingga kini belum terbangun dengan benar di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun melalui Proses Demokrasi yang lebih mengandalkan kepada penggunaan Hak Suara untuk mengambil keputusan.
Karena hal iinilah menimbulkan ikatan kekeluargaan Bangsa Indonesia pun semakin melemah. Sehingga, fungsi Bangsa Indonesia sebagai pondasi akan semakin rapuh. Kondisi ini akan menyebabkan terancamnya kesinambungan NKRI.
Oleh karena itu, semakin tumbuhnya demokrasi tidak akan memperkuat NKRI, karena akan melemahkan kehidupan Bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pondasi. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan sejarah perjuangan Indonesia Merdeka, pondasi Indonesia adalah Bangsa Indonesia. Bila demokrasi tumbuh semakin semarak di dalam sistem NKRI, maka kehidupan Bangsa Indonesia sebagai pondasi akan semakin surut. Sehingga, kesinambungan kehidupan NKRI akan terancam.
MARI KITA BERJUANG UNTUK MENGEMBALIKAN INDONESIA SESUAI DENGAN APA YANG DIAMANATKAN SEJARAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar