Sabtu, 29 Desember 2012

Ada apa dengan 4 Pilar Kebangsaan? (Sosialisasi sesat 4 Pilar)


Iya, 4 pilar dasarnya dari mana??
Fatwa sesat yang tidak punya dasar dan tidak ada sama sekali struktural sistematis yang terbangun.UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, itukah 4 pilar?? Seperti mendengungkan nasionalisme yang dikemas sedemikian rupa, yang menumbuhkan rasa kesadaran nasional. Tapi tidak pernah dijelaskan asal 4 pilar darimana.

Menjadi naif apabila kita menerima sesuatu tanpa pernah mau tahu asal usulnya dari mana. Apakah dari rumusan rangkaian sejarah??? Kalau memang benar katanya dari rumusan sejarah, bodoh sekali, karena sejarah bangsa kita sudah menjelaskan secara struktural filosofi NKRI. Karena seharusnya 4 pilar itu diambil dari preambule UUD 45 dimana pilar-pilar itu yang menjadikan Indonesian Nation-state. Sedangkan disisi lain, yang sekarang 4 pilar di dengungkan itu tidak sesuai dengan sistematis preambule dan tidak jelas asal-usul dari mana.

Di preambule terdapat 4 alinea :
  1. Alinea pertama menjelaskan secara tersirat tentang sumpah pemuda, karena melahirkan komitmen mengangkat harkat dan martabat hidup, dari sumpah pemuda baru melahirkan semboyan Bhineka Tunggal Ika, komitmen bersatu menjadi sebuah nation yang bercita-cita untuk mengangkat harkat dan martabat hidupnya.
  2. Alinea kedua menceritakan perjuangan kemerdekaan yang telah sampai kedepan pintu gerbang kemerdekaan, kata "pintu gerbang kemerdekaan" menunjukan bahwa bangsa kita sebelum memasuki gerbang kemerdekaan terlebih dahulu menetapkan dasar kemerdekaan,  di alinea kedua secara tersirat peristiwa 1 Juni 1945 dimana bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka.
  3. Alinea ketiga, sangat jelas peristiwa proklamasi dimana atas berkat rahmat Tuhan YME dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, mengangkat harkat dan martabat hidupnya, bangsa ini menyatakan kemerdekaan guna membangun kehidupan bangsa yang merdeka.
  4. Alinea terakhir menceritakan peristiwa bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya NKRI yang berkedaulatan berdasarkan Pancasila yang diatur dalam suatu UUD, peristiwa tersebut disebut pengesahan UUD 1945 dan penetapan presiden-wakil (Soekarno-Hatta) oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 yang menandai berdirinya suatu Nation State bernama NKRI.
Seharusnya kalaupun ada 4 pilar itu yang dijadikan pilar, karena jelas, dan sistematis dari sejarah bangsa kita. Sumpah Pemuda-PANCASILA-Proklamasi kemerdekaan-dan UUD 1945, itu seharusnya. Bukan yang ada saat ini yang tidak jelas asal usulnya. Sekali lagi 4 pilar perumusan NKRI bukan 4 pilar kebangsaan, Pancasila bukalah pilar akan tetapi dasar Indonesia merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar